Bulan Ramadhan tidak terasa begitu cepat
berlalu sudah meninggalkan umat muslim. Semoga kita bertemu di Ramadhan tahun
besok aamiin. Di bulan Ramadhan, terdapat begitu banyak amalan pahala yang
berlipat ganda yang bisa diraih . Puncak
dari ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kita menunggu hari kemenangan atau
Idul Fitri yang disebut juga dengan hari raya. Pada tahun ini dan beberpa tahun
sebelumnya umat islam di seluruh Indonesia melaksanakan shalat Idul Fitri 1
Syawal 1440 Hijriah secara serentak sesuai dengan jadwal yang ditentukan
Pemerintah. Hari Raya Idul Fitri tahun ini
tepat pada tanggal 24 Mai 2020 Masehi. Pada hari raya Idul Fitri,
umat Muslim di sunahkan untuk melaksanakan shalat Id. Ini adalah shalat id perdana kita di Indonesia
dimasa pandemi.
MUI juga sebelumnya telah mengeluarkan fatwa
tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika
seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
" Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama
anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan
penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, sesuai "Petikan fatwa Nomor 28
Tahun 2020”. Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat
penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan
secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Daerah
ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada
yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid
maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya
potensi penularan Covid-19. Ada penetapan pejabat berwenang bahwa daerah tersebut merupakan
daerah yang tidak sedang mewabahnya COVID-19. Daerah tersebut telah
ditutup akses pintu masuk atau keluarnya sehingga tidak
memungkinkan bercampur orang yang sehat dengan orang yang sakit. Untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalam shalat Idul Fitri maka dilaksanakan dibeberapa tempat. Selalu memperhatikan prosedur pencegahan penularan COVID-19 seperti menyediakan
tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing. Untuk mencegah
kemungkinan penularan wabah, maka shaff direnggangkan ketika shalat, ini diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat dan pelaksanaan shalat dan khutbah
ditunaikan secara iqtishad atau sederhana dengan membaca
ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.
Pandangan jumhur
ulama, shalat Idul Fitri dan Idul Adha
adalahsunnah muakkadah. Dan bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih
tidak mengikuti berjamaah di lapangan atau di masjid karena ada udzur, maka
diperbolehkan untuk menunaikannya sendiri atau berjamaah di rumah bersama keluarga.
Pelaksanaan shalat Ied di rumah adalah
sama sebagaimana halnya pelaksanaan di lapangan atau di masjid, baik dari segi
jumlah rakaat maupun jumlah takbirnya, tujuh kali takbir di rakaat pertama
selain takbiratul ihram dan lima kali takbir pada rakaat kedua selain
takbiratul ihram. Namun dalam ini, tidak disyaratkan khutbah sesudahnya.
Biasanya kebiasaan masyarakat di Indonesia
selama ini, setelah shalat Id umat Islam saling memberi dan meminta maaf kepada
sanak saudara atau tetangga dengan bersalam-salaman dan saling mengunjungi.
Namun bagaimana halnya jika perayaan Idul Fitri dilakukan saat pandemi corona? Silaturahmi
di Hari Raya, Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah. Kegiatan saling mengunjungi
adalah budaya atau adat dari masyarakat Indonesia bila hari raya Idul Fitri
sudah datang tiap tahun kita laksanakan. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk
tidak melakukan acara saling mengunjungi. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris
Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. "Kenapa kita imbau untuk sementara waktu
tidak saling mengunjungi, karena hal ini jelas sangat berisiko tinggi, di
tengah pandemi Covid-19, Dianjurkan bagi masyarakat untuk tidak melakukan
beberapa tradisi-tradisi di atas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan. Pasalnya sesuai anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun dan
selalu menjaga jarak guna menghindari meluasnya penyebaran virus corona. Tak
perlu bersalam-salaman menjelaskan, di masa pandemi seperti ini boleh untuk
tidak melakukan salam-salaman. Pasalnya, usaha menjaga dan melindungi diri
masing-masing agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan
kesehatan adalah hal yang lebih utama. Dalam agama menjaga diri untuk tidak
terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib, sementara
bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah. Adapun sebagai gantinya agar tali
silaturahmi tetap terjalin masyarakat dapat melakukannya melalui telepon, SMS,
WhatsApp, dan media komunikasi lainnya. Intinya walau masa pandemi silaturrahmi harus tetap
terjalin dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang. Ayo di rumah saja, sama-sama
kita jaga iman dan imun tubuh kita. Semoga covid-19 cepat berlalu.
0 komentar:
Posting Komentar