Minggu, 07 Juni 2020

Shalat Idul Fitri 1441 H Saat Covid 19


Shatlat Idul Fitri


Bulan Ramadhan tidak terasa begitu cepat berlalu sudah meninggalkan umat muslim. Semoga kita bertemu di Ramadhan tahun besok aamiin. Di bulan Ramadhan, terdapat begitu banyak amalan pahala yang berlipat ganda yang  bisa diraih . Puncak dari ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah kita menunggu hari kemenangan atau Idul Fitri yang disebut juga dengan hari raya. Pada tahun ini dan beberpa tahun sebelumnya umat islam di seluruh Indonesia melaksanakan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah secara serentak sesuai dengan jadwal yang ditentukan Pemerintah. Hari Raya Idul Fitri tahun ini  tepat pada tanggal  24  Mai 2020 Masehi. Pada hari raya Idul Fitri, umat Muslim di sunahkan untuk melaksanakan shalat Id.  Ini adalah shalat id perdana kita di Indonesia dimasa pandemi.
MUI juga sebelumnya telah mengeluarkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19. Fatwa MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. " Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, sesuai "Petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020”. Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjemaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya. Daerah ini misalnya kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena Covid-19 dan tidak ada keluar masuk orang.   
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.  Ada penetapan pejabat berwenang bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya COVID-19. Daerah tersebut telah ditutup akses pintu masuk atau keluarnya sehingga tidak memungkinkan bercampur orang yang sehat dengan orang yang sakit. Untuk menghindari terlalu banyaknya jumlah jamaah yang terlibat dalam shalat Idul Fitri maka dilaksanakan dibeberapa tempat. Selalu memperhatikan prosedur pencegahan penularan COVID-19 seperti menyediakan tempat cuci tangan, menggunakan masker, dan jamaah dianjurkan membawa sajadah masing-masing. Untuk mencegah kemungkinan penularan wabah, maka shaff direnggangkan ketika shalat, ini diperbolehkan dan tidak membatalkan shalat  dan pelaksanaan shalat  dan khutbah ditunaikan secara iqtishad atau sederhana dengan membaca ayat-ayat pendek serta meringkaskan khutbah.
Pandangan jumhur ulama, shalat  Idul Fitri dan Idul Adha adalahsunnah muakkadah. Dan bagi kaum muslimin yang tidak bisa, atau memilih tidak mengikuti berjamaah di lapangan atau di masjid karena ada udzur, maka diperbolehkan untuk menunaikannya sendiri atau berjamaah di rumah bersama keluarga. Pelaksanaan shalat  Ied di rumah adalah sama sebagaimana halnya pelaksanaan di lapangan atau di masjid, baik dari segi jumlah rakaat maupun jumlah takbirnya, tujuh kali takbir di rakaat pertama selain takbiratul ihram dan lima kali takbir pada rakaat kedua selain takbiratul ihram. Namun dalam ini, tidak disyaratkan khutbah sesudahnya.
Biasanya kebiasaan masyarakat di Indonesia selama ini, setelah shalat Id umat Islam saling memberi dan meminta maaf kepada sanak saudara atau tetangga dengan bersalam-salaman dan saling mengunjungi. Namun bagaimana halnya jika perayaan Idul Fitri dilakukan saat pandemi corona? Silaturahmi di Hari Raya, Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah. Kegiatan saling mengunjungi adalah budaya atau adat dari masyarakat Indonesia bila hari raya Idul Fitri sudah datang tiap tahun kita laksanakan. MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan acara saling mengunjungi. Hal itu ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.  "Kenapa kita imbau untuk sementara waktu tidak saling mengunjungi, karena hal ini jelas sangat berisiko tinggi, di tengah pandemi Covid-19, Dianjurkan bagi masyarakat untuk tidak melakukan beberapa tradisi-tradisi di atas agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Pasalnya sesuai anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun dan selalu menjaga jarak guna menghindari meluasnya penyebaran virus corona. Tak perlu bersalam-salaman menjelaskan, di masa pandemi seperti ini boleh untuk tidak melakukan salam-salaman. Pasalnya, usaha menjaga dan melindungi diri masing-masing agar tidak jatuh ke dalam hal-hal yang akan membahayakan kesehatan adalah hal yang lebih utama. Dalam agama menjaga diri untuk tidak terjatuh ke dalam bencana dan malapetaka itu hukumnya adalah wajib, sementara bersalam-salaman itu hukumnya hanya sunah. Adapun sebagai gantinya agar tali silaturahmi tetap terjalin masyarakat dapat melakukannya melalui telepon, SMS, WhatsApp, dan media komunikasi lainnya. Intinya  walau masa pandemi silaturrahmi harus tetap terjalin dengan kecanggihan teknologi zaman sekarang. Ayo di rumah saja, sama-sama kita jaga iman dan imun tubuh kita. Semoga covid-19 cepat berlalu.

0 komentar:

Posting Komentar